Eks Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin, diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan mafia tanah di kawasan hutan Way Kanan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam dan merupakan tahap klarifikasi awal. Penyidik menanyakan proses perizinan, alur penggunaan lahan, dan dugaan penguasaan kawasan hutan saat Bustami memimpin daerah.
Simak informasi terbaru yang sedang viral dan terbaik lainnya hanya ada di Mafia Hutan
Bustami Zainuddin Diperiksa Kasus Mafia Tanah
Pemeriksaan terhadap Bustami Zainuddin, anggota DPD RI, digelar pada Kamis (22/1/2026) sejak pukul 11.00 hingga 23.00 WIB, berlangsung sekitar 12 jam. Dalam kesempatan itu, Bustami dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung terkait dugaan penguasaan dan penggunaan lahan hutan saat ia menjabat sebagai Bupati Way Kanan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi. “Di antara yang dimintai keterangan ada mantan bupati, Bustami Zainuddin. Ini baru permintaan klarifikasi, sesuai tahapan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Armen.
Armen menambahkan bahwa materi pertanyaan Bustami sejalan dengan saksi lain dalam kasus ini, yakni dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan. Penyidik berfokus pada alur perizinan, penggunaan lahan, dan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan saat Bustami memimpin daerah.
Pemeriksaan dan Saksi Terkait
Selain Bustami, penyidik Kejati Lampung pada hari yang sama juga memanggil Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya. Panggilan ini menegaskan keseriusan penyidik dalam menelusuri alur dugaan mafia tanah yang melibatkan kawasan hutan di daerah tersebut.
Raden Adipati Surya sebelumnya telah dipanggil penyidik dua kali, yakni pada 6 Januari 2025 dan 30 September 2025. Pemeriksaan terhadap Adipati Surya menekankan pada proses perizinan, alur penggunaan lahan, dan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan saat ia memimpin Kabupaten Way Kanan.
Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan terhadap saksi maupun mantan pejabat daerah ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus menggali informasi secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Ayah Bupati Way Kanan Soal Kasus Penguasaan Hutan
Belum Ada Penetapan Tersangka, Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Biarkan penyidik bekerja dulu ya. Nanti setiap perkembangan kami sampaikan rilisnya. Kejati selalu terbuka memberi informasi kepada masyarakat,” ujar Armen Wijaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan dengan nilai ekonomi tinggi. Dugaan alih fungsi dan penguasaan lahan hutan ini dinilai memerlukan penanganan cermat dan transparan agar tata kelola perizinan pemerintah daerah tetap sesuai regulasi.
Masyarakat dan sejumlah kalangan menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil. Menyeluruh, dan tidak ada pihak yang diistimewakan dalam dugaan mafia tanah di Way Kanan.
Implikasi Kasus dan Pengelolaan Perizinan
Perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi daerah dan tata kelola sumber daya alam. Kawasan hutan yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan dikabarkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau perkebunan tertentu.
Keberlanjutan penyelidikan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi perizinan. Publik berharap proses hukum berjalan profesional agar ada efek jera bagi oknum yang terlibat serta menjadi pembelajaran untuk pengelolaan lahan dan hutan di masa depan.
Selain itu, kasus ini menekankan pentingnya pengawasan ketat dan koordinasi antarinstansi. Dengan penyelidikan yang tuntas, diharapkan tata kelola kawasan hutan dapat lebih akuntabel, mengurangi praktik ilegal.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari inilampung.com
- Gambar Kedua dari inilampung.com