Polisi Periksa Ayah Bupati Way Kanan Soal Kasus Penguasaan Hutan

Bagikan

Polisi memeriksa ayah Bupati Way Kanan terkait dugaan penguasaan hutan ilegal di wilayahnya, Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Polisi Periksa Ayah Bupati Way Kanan Soal Kasus Penguasaan Hutan

Ayah kandung Bupati Way Kanan tengah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan penguasaan hutan di daerah tersebut. Penyelidikan ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga pejabat daerah dan berpotensi berdampak pada pengelolaan hutan setempat.

Mafia Hutan ini akan membahas kronologi pemeriksaan, konteks dugaan penguasaan hutan, serta potensi implikasi hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk pejabat terkait.

Ayah Bupati Way Kanan Diperiksa Untuk Kasus Penguasaan Hutan

Raden Kalbadi, ayah dari Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diperiksa terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Kedatangan ini merupakan pemeriksaan kedua Kalbadi setelah sebelumnya diperiksa pada 12 Januari 2026.

Kedatangan Kalbadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dikawal beberapa ajudan dan kuasa hukumnya. Meski diperiksa, Kalbadi memilih enggan memberikan pernyataan terkait kedatangannya, sehingga pihak Kejati Lampung menekankan pemeriksaan ini bersifat klarifikasi dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga pejabat daerah, termasuk ayah kandung mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yang juga pernah menjabat sebagai bupati dua periode. Kejati Lampung menyatakan pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta hukum terkait penguasaan lahan hutan tersebut.

Proses Penyidikan Oleh Kejati Lampung

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Kalbadi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk keperluan klarifikasi, dan setiap informasi yang muncul selama proses penyelidikan akan disampaikan secara resmi.

Selain Kalbadi, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait kasus ini. Tujuan pemeriksaan adalah memastikan seluruh bukti dan keterangan lengkap, termasuk keterlibatan pejabat daerah dalam dugaan penguasaan hutan secara ilegal.

Kejati Lampung menekankan proses ini dilakukan secara sistematis dan profesional. Pihak penyidik berkomitmen untuk menjaga integritas proses hukum sehingga setiap keterangan dapat dijadikan dasar penyelidikan yang valid dan transparan.

Baca Juga: Dunia Tercengang! Prabowo Tegaskan Hukum Kehutanan RI di Forum WEF

Dugaan Penguasaan Lahan Hutan Di Way Kanan

Dugaan Penguasaan Lahan Hutan Di Way Kanan 700

Kasus penguasaan lahan kawasan hutan di Way Kanan mencuat karena luasnya area yang diduga dikuasai dan potensi pelanggaran hukum terkait tata kelola hutan. Dugaan ini termasuk kemungkinan adanya pemanfaatan lahan tanpa izin resmi dan pengalihan status lahan yang tidak sesuai prosedur.

Kehadiran Raden Kalbadi sebagai saksi kunci menjadi penting karena ia merupakan bagian dari keluarga pejabat yang memiliki akses dan informasi terkait pengelolaan lahan. Pemeriksaan bertujuan untuk mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penguasaan lahan hutan tersebut.

Kasus ini juga menimbulkan sorotan publik mengenai transparansi pengelolaan hutan dan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil, sehingga setiap pelanggaran hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya Dan Harapan Publik

Penyidik Kejati Lampung akan melanjutkan pemeriksaan hingga seluruh fakta dapat terungkap. Setiap keterangan dari saksi dan pihak terkait akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus atau pemanggilan tambahan saksi.

Selain fokus pada aspek hukum, Kejati juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban administrasi hutan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini bertujuan mencegah praktik penguasaan lahan ilegal di masa mendatang dan menegakkan keadilan bagi semua pihak.

Publik berharap proses penyelidikan ini berlangsung transparan dan profesional. Keputusan yang diambil diharapkan mencerminkan penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari mitraadhyaksa.com