Skandal Mafia Tanah Bukit Rembang, Mantan Bupati Dan ASN Terseret, 19 Sertifikat Disita!

Bagikan

Kasus mafia tanah Bukit Rembang menyeret mantan bupati dan ASN, dengan 19 sertifikat resmi turut disita pihak berwenang.

Kasus mafia tanah Bukit Rembang menyeret mantan bupati dan ASN

​Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia tanah di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rembang.​ Kasus ini telah menyeret nama mantan Bupati berinisial GM dan seorang mantan ASN berinisial SU. Penyelidikan ini berfokus pada alih fungsi lahan negara seluas 22 hektare yang diduga menjadi milik pribadi secara ilegal.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Dan ASN

Tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Bupati berinisial GM pada Rabu (11/2/26). Aksi ini merupakan bagian dari upaya membongkar skandal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi HPT Bukit Rembang. Petugas menyasar setiap sudut ruangan untuk mencari bukti terkait kasus ini.

Operasi penggeledahan dimulai dari Kantor ATR/BPN Bengkulu Selatan sebagai titik awal pelacakan dokumen penting. Setelah itu, penyidik langsung bergerak ke rumah pribadi GM. Di lokasi ini, penyidik berhasil menyita 7 dokumen sertifikat tanah yang diduga terkait dengan praktik mafia tanah tersebut.

Perburuan bukti kemudian berlanjut ke kediaman mantan ASN berinisial SU. Di sana, petugas kembali mengamankan 12 sertifikat tanah tambahan. Total 19 sertifikat tanah kini berada di tangan penyidik Kejari BS sebagai barang bukti kunci dalam kasus dugaan mafia tanah ini.

Fokus Penyelidikan Dan Kerugian Negara

Kasi Intelijen Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berdasarkan surat perintah resmi. Tujuannya adalah mencari alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Kejari BS berfokus pada pengumpulan dokumen yang kuat untuk memperkuat kasus ini.

Pihak Kejaksaan belum merinci secara detail total kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan mafia tanah ini. Namun, indikasi kerugian yang besar sangat mungkin terjadi mengingat luasnya lahan yang beralih fungsi. Penyelidikan terus berjalan untuk menghitung kerugian secara pasti.

Fokus utama penyidikan saat ini mengarah pada proses penerbitan sertifikat tanah yang terjadi saat GM masih menjabat sebagai Bupati. Diduga kuat, ada penggunaan pengaruh jabatan untuk memuluskan alih fungsi lahan lindung HPT Bukit Rembang ke tangan perorangan.

Baca Juga: Kronologis Pemilik Mall di Batam Jadi Tersangka Mafia Lahan

Modus Operandi Dan Indikasi Pelanggaran

 Modus Operandi Dan Indikasi Pelanggaran

Lahan negara seluas 22 hektare tersebut diduga kuat telah disulap menjadi milik pribadi melalui penerbitan sertifikat yang sarat kejanggalan. Modus operandi ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak berwenang dalam praktik ilegal ini. Proses penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur sedang didalami.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum yang berlaku terkait perlindungan Hutan Produksi Terbatas. Alih fungsi lahan HPT secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan.

Informasi terkini menunjukkan adanya 1 sertifikat yang masih dianggunkan dan sedang dalam proses pelunasan, serta 1 sertifikat lagi dalam perjalanan dari kota Bengkulu. Hal ini mengindikasikan bahwa proses penguasaan lahan ilegal ini masih terus berlangsung atau sedang diselesaikan.

Komitmen Pemberantasan Mafia Tanah

Kasus dugaan mafia tanah di HPT Bukit Rembang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam memberantas praktik-praktik ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Kejari BS bertekad untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan mafia tanah yang terlibat. Transparansi dalam proses hukum akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Masyarakat menantikan keadilan dalam kasus ini.

Kejari BS menekankan pentingnya menjaga integritas Hutan Produksi Terbatas demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan tegas terhadap para pelaku mafia tanah adalah langkah krusial.

Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari seputarindonesia.co.id
  • Gambar Kedua dari bisnis.espos.id