Kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak kembali menyita perhatian publik setelah jaksa resmi membacakan tuntutan 5 tahun penjara untuk dua terdakwa.

Dalam sidang tersebut, masing-masing terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa setelah dinilai terbukti terlibat dalam perkara yang tengah diusut. Pembacaan tuntutan ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum yang masih akan berlanjut ke agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Simak selengkapnya hanya di Mafia Hutan.
Sidang Kasus SKTM RSUD Dr Iskak Masuki Tahap Kritis
Persidangan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung kini memasuki fase krusial setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa. Perkara yang menyeret mantan pejabat rumah sakit dan staf keuangan tersebut kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan layanan kesehatan masyarakat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, suasana berlangsung serius ketika jaksa memaparkan rangkaian hasil pembuktian yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang dengan fokus saat tuntutan mulai dibacakan di hadapan majelis hakim.
Tahap ini menjadi momen penting dalam proses hukum karena menjadi dasar penilaian sebelum majelis hakim memasuki putusan akhir. Seluruh fakta persidangan yang telah dihadirkan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah putusan perkara tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jaksa Tuntut Masing-Masing Terdakwa 5 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai adanya keterlibatan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan program SKTM di RSUD dr Iskak.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Nilai yang diminta cukup besar karena berkaitan dengan dugaan kerugian dalam pelaksanaan program tersebut.
Tuntutan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik yang diduga tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Baca Juga: GEMPAR! Kejati Riau Guncang Dumai, 11 Lokasi Digeledah Dalam Skandal Korupsi Kapal
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp4,3 Miliar

Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Angka tersebut berasal dari hasil perhitungan terhadap pengelolaan program SKTM yang diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kedua terdakwa juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan badan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. Selain itu, upaya ini juga ditujukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang Berlanjut Ke Tahap Pembelaan
Meski tuntutan telah dibacakan, proses hukum dalam perkara ini belum selesai. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Pada tahap ini, masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bantahan terhadap tuntutan jaksa. Seluruh rangkaian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Di sisi lain, proses hukum yang masih berjalan juga terus dipantau berbagai pihak mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Publik menunggu kelanjutan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam perkara ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com