Satgas PKH Provinsi Bengkulu baru-baru ini melimpahkan tiga tersangka perambahan HPT Mukomuko ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum.
Pelimpahan tahap II ini, yang terjadi pada Senin (26/1/26), menyisakan tanda tanya besar di benak publik. Pasalnya, jumlah tersangka terasa jauh dari sebanding dengan skala kerusakan hutan yang masif, mencapai puluhan ribu hektare.
Dapatkan update berita terkini Mafia Hutan dan berbagai informasi menarik untuk memperluas pengetahuan Anda.
Penangkapan Dan Penjeratan Hukum
Tiga tersangka yang telah dilimpahkan berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Mereka adalah warga Kabupaten Mukomuko yang diduga kuat telah menguasai secara ilegal dan mengalihfungsikan kawasan HPT. Perambahan ini dilakukan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi dari pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko karena “locus delicti” atau lokasi kejadian berada di wilayah tersebut. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, menandakan siap untuk disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jeratan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku perambahan hutan.
Ironi Kerusakan Hutan Yang Masif
Penegakan hukum yang baru menjerat tiga orang ini terasa kontras dengan data kerusakan hutan di lapangan. Berdasarkan laporan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko, sekitar 37.000 hektare atau 80 persen dari total kawasan hutan di Mukomuko dilaporkan telah rusak dan dirambah. Angka ini menunjukkan skala kerusakan yang sangat besar.
Operasi terpadu penertiban hutan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga kini, hanya tiga warga sipil yang berhasil diseret ke meja hijau. Publik mempertanyakan efektivitas operasi ini dalam menjangkau pelaku-pelaku perambahan skala besar.
Perbandingan antara luas kerusakan hutan dengan jumlah tersangka menimbulkan pertanyaan serius mengenai target dan ruang lingkup penegakan hukum. Masyarakat berharap adanya tindakan yang lebih komprehensif untuk menindak oknum-oknum yang mungkin berada di balik perambahan besar-besaran ini.
Baca Juga: Cegah Banjir dan Longsor, Pemkab Garut Siapkan Penanaman Pohon Besar-Besaran
Proses Hukum Dan Harapan Publik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, membenarkan penerimaan pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Ini adalah langkah awal menuju keadilan bagi lingkungan.
Kejaksaan berjanji akan memproses perkara ini dengan kombinasi ketentuan pidana kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta menyesuaikannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pendekatan multi-lapis ini diharapkan mampu menghadirkan putusan yang adil dan tegas.
Meskipun demikian, harapan publik jauh lebih besar dari sekadar memproses tiga tersangka. Masyarakat masih menanti adanya tindakan tegas serupa terhadap para perambah skala besar yang menguasai sisa puluhan ribu hektare hutan negara lainnya di Mukomuko. Efek jera yang sesungguhnya baru akan terasa jika semua aktor di balik perusakan hutan turut diadili.
Tantangan Penyelamatan Hutan Mukomuko
Kasus perambahan HPT Mukomuko ini menjadi cerminan dari tantangan besar dalam upaya pelestarian hutan di Indonesia. Konflik kepentingan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan seringkali menjadi pemicu perusakan. Dibutuhkan kebijakan yang lebih holistik dan implementasi yang tegas.
Pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga tidak boleh diabaikan. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan, diharapkan dapat mengurangi motivasi perambahan ilegal. Ini adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap strategi penertiban kawasan hutan. Lingkungan yang sehat adalah warisan terbaik bagi generasi mendatang.
Jangan lewatkan berita terkini Mafia Hutan beserta berbagai informasi menarik yang memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari bengkulutoday.com
- Gambar Kedua dari bengkulutoday.com