Eks Kepala Pengelola Hutan Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Kayu Pinus

Bagikan

Eks Kepala Pengelola Hutan Sumut jadi tersangka kasus pembalakan kayu pinus, wujud penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

Eks Kepala Pengelola Hutan Sumut Ditetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Kayu Pinus

Kasus pembalakan kayu pinus di Sumut memunculkan tersangka baru, yakni mantan kepala pengelola hutan. Penetapan ini menjadi bukti tegasnya upaya aparat menindak pelanggaran lingkungan dan menjaga kelestarian hutan.

Baca selengkapnya untuk kronologi dan dampaknya di Mafia Hutan.

Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Terkait Pembalakan Kayu Pinus

Penyidik Kejaksaan Negeri Karo resmi menahan Kus (59), mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara periode 2023-2024. Penahanan ini terkait dugaan penerbitan izin penebangan kayu pinus di Kawasan Agropolitan Siosar, milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan tindakan ini diambil untuk memperlancar penyidikan kasus dugaan perusakan hutan dan kerugian negara.

Latar Belakang Kawasan Agropolitan Siosar

Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak 2002 melalui nota kesepakatan bersama pemerintah kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Penetapan resmi dikuatkan oleh SK Bupati Karo tahun 2003 serta SK Menteri Kehutanan tahun 2005 dan 2006.

Kawasan ini sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Karo dan digunakan untuk pengembangan pertanian serta relokasi pemukiman akibat bencana erupsi Gunung Sinabung. Meskipun demikian, pada 2022-2024, BPHL Wilayah II Sumut diduga menerbitkan Izin Akses SIPUHH untuk kawasan tersebut kepada perorangan.

Penerbitan izin ini dilakukan meski Pemkab Karo berkali-kali mengajukan permohonan agar penghentian izin tersebut dilaksanakan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kus sebagai kepala BPHL.

Baca Juga: Rapat Panas di DPR, Menhut Raja Juli Usul Tambah 21 Ribu Polisi Kehutanan

Kronologi Penebangan Kayu Pinus

Kronologi Penebangan Kayu Pinus

Akibat izin SIPUHH yang diterbitkan, beberapa perusahaan melakukan penebangan kayu pinus di kawasan Siosar. PHAT BS dilaporkan menebang dan mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM menebang 1.340,30 ton.

Aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,19 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Publik. Kawasan Agropolitan Siosar sendiri tercatat sebagai aset pemerintah melalui Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo.

Karena statusnya sebagai aset daerah, penebangan untuk perorangan tanpa izin resmi dari pemkab jelas melanggar hukum. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan izin dan potensi kerugian negara akibat penerbitan izin yang tidak sah.

Proses Hukum Dan Penahanan Tersangka

Kus kini dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam. Penahanan Kus juga menjadi sinyal bagi instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan izin pemanfaatan hutan, memastikan tidak ada pihak perorangan yang memanfaatkan kekosongan pengawasan untuk keuntungan pribadi.

Kejaksaan menegaskan, kasus ini ditangani secara transparan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan menjadi prioritas demi melindungi aset daerah dan kelestarian hutan di Sumatera Utara. Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari mediaselektif.com
  • Gambar Kedua dari news.detik.com