Petani Jatim Kelola Ratusan Ribu Hektar Hutan Dalam Skema Perhutanan Sosial

Bagikan

133.792 petani Jawa Timur kelola 198.326 ha hutan melalui skema perhutanan sosial, dorong kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.

Petani Jatim Kelola Ratusan Ribu Hektar Hutan Dalam Skema Perhutanan Sosial

Ribuan petani di Jawa Timur kini memegang peran penting dalam menjaga hutan seluas 198.326 hektar melalui skema perhutanan sosial. Program ini tidak hanya mendorong kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani.

Tetap simak di Mafia Hutan dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengelolaan hutan menjadi lebih berkelanjutan dan berdampak positif bagi ekonomi lokal serta ekosistem.

Ribuan Petani Jatim Kelola Hutan Melalui Perhutanan Sosial

Sebanyak 133.792 petani hutan di Provinsi Jawa Timur kini memperoleh akses pengelolaan kawasan hutan seluas 198.326 hektar dalam skema perhutanan sosial.

Mereka tergabung dalam 438 kelompok tani hutan (KTH) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan. Program ini memberi jaminan hukum dan peluang ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyampaikan pencapaian ini merupakan tonggak penting bagi penguatan perhutanan sosial di Jawa Timur. Jumlah anggota 438 KTH itu 133.792 orang, kini memiliki akses pengelolaan hutan seluas 198.326 hektar, ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu, 7 Februari 2026.

Persebaran KTH Dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan

438 KTH yang menerima SK tersebar di 24 kabupaten dan 1 kota, yaitu Kota Batu. Meski belum seluruh KTH memanfaatkan aksesnya secara aktif, transaksi hasil hutan telah mencatat nilai signifikan.

Pada 2025, nilai transaksi penjualan hasil hutan mencapai sekitar Rp 400 miliar, sementara kumulatif sejak tahun-tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp 1,65 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi di tingkat nasional dibandingkan provinsi lain.

Program ini tidak hanya memberi keuntungan ekonomi, tetapi juga mendorong petani hutan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Dengan skema ini, kesejahteraan petani diharapkan meningkat, khususnya mereka yang selama ini memiliki lahan terbatas.

Baca Juga: 19 Lokasi Transmigrasi Resmi Bebas Hutan! Apa Dampaknya Bagi Warga Dan Lingkungan?

Distribusi Hak Kelola Hutan Selanjutnya

Distribusi Hak Kelola Hutan Selanjutnya 700

Jumadi menyatakan masih ada sekitar 103.000 hektar hutan di Jawa Timur yang akan didistribusikan kepada KTH lainnya. Targetnya, tahun ini seluruh SK untuk kawasan hutan tersisa akan diberikan, sehingga total area hutan yang dikelola secara sosial mencapai 301.000 hektar.

Selain itu, 438 KTH yang telah menerima SK ditargetkan mulai beroperasi sepenuhnya mengelola hutan. Langkah ini diharapkan mempercepat pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan di Jawa Timur.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 1,1 juta hektar di Pulau Jawa. Jawa Timur sendiri memiliki 502.032 hektar dari total kawasan KHDPK tersebut.

Skema Penanaman Dan Pemanfaatan Hutan

Dalam pengelolaan perhutanan sosial, KTH wajib menanam vegetasi murni berupa pohon kayu keras di 50 persen dari luasan hutan yang dikelola. Sebanyak 30 persen dapat ditanami pohon keras lain yang menghasilkan buah, sedangkan 20 persen sisanya diperuntukkan budi daya wana tani (agroforestry).

Ketentuan ini bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus memberikan peluang ekonomi bagi petani. Skema ini juga mendorong penggunaan lahan yang berimbang antara konservasi dan produksi hasil hutan.

Jumadi menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penanaman atau pemanfaatan dapat berakibat pada pencabutan SK. Hal ini menjadi pengingat bagi KTH agar tetap mematuhi aturan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Dampak Perhutanan Sosial bagi Petani Dan Lingkungan

Skema perhutanan sosial di Jawa Timur telah memberikan dampak ganda: meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya kepastian hak kelola, petani terdorong untuk mengelola sumber daya hutan secara produktif dan berkelanjutan.

Selain nilai ekonomi, skema ini juga menjaga ekosistem dan fungsi hutan sebagai penyerap karbon, penyedia air, dan habitat biodiversitas. Dukungan pemerintah melalui SK Perhutanan Sosial menjadi kunci keberhasilan program ini.

Dengan target 301.000 hektar hutan yang akan dikelola seluruhnya oleh KTH, Jawa Timur diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam implementasi perhutanan sosial. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi utama keberlanjutan program ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari lestari.kompas.com
  • Gambar Kedua dari tempo.co