Perusakan Hutan Sumatera, Tersangka Akan Diumumkan Kata Satgas PKH

Bagikan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan akan segera mengumumkan tersangka kasus perusakan hutan di Sumatera yang diduga memicu bencana alam.

Tersangka Akan Diumumkan Kata Satgas PKH

Dari 31 perusahaan yang beraktivitas di wilayah terdampak, 12 terindikasi kuat berkontribusi terhadap banjir dan longsor. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah semua bukti dan berkas penyidikan lengkap.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Hutan.

Satgas PKH Pengumuman Tersangka Perusakan Hutan Segera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan yang diduga memicu bencana alam di beberapa wilayah Sumatera. Proses ini dilakukan setelah penyelidikan rampung dan kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengumuman tersangka hanya dilakukan jika semua berkas dan bukti pendukung telah lengkap. Hal ini penting agar penetapan tersangka sah secara hukum dan transparan.

“Segera diumumkan ketika berkas lengkap dan bukti sudah siap. Apa yang diumumkan nanti adalah hasil resmi tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/1/2026).

Perusahaan Tersangka Dampak Bencana Alam

Barita Simanjuntak mengungkapkan, dari total 31 korporasi yang beraktivitas di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebanyak 12 perusahaan diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor. Aktivitas mereka dianggap memengaruhi kondisi ekologis kawasan hutan dan aliran sungai.

Rinciannya, delapan korporasi berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua di Aceh. Fokus penyelidikan Satgas PKH adalah keterkaitan kegiatan perusahaan dengan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.

“Kami menemukan indikasi kuat dari 12 perusahaan terkait dampak bencana ini. Satgas akan mendalami setiap aktivitas untuk memastikan keterkaitan dengan kerusakan hutan,” ujar Barita.

Baca Juga: Pembalakan Liar Terbongkar! Ratusan Kayu Ilegal Diamankan di Ketapang

Proses Penyidikan dan Peran PPNS Kehutanan

Proses Penyidikan dan Peran PPNS Kehutanan

Dalam proses pendalaman kasus ini, Satgas PKH melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan yang memiliki kewenangan memastikan legalitas pemanfaatan hasil hutan. Salah satu fokus utama adalah keberadaan kayu gelondongan dan kegiatan pengambilan sumber daya hutan di lokasi bencana.

Selain itu, Satgas PKH bersifat lintas sektor, sehingga juga menunggu hasil kajian dari kementerian teknis terkait. Kajian ini akan menilai kondisi kawasan hutan, jenis pohon, dan aktivitas yang dilakukan di area terdampak, sehingga penyidikan bisa dilakukan secara menyeluruh.

Pendekatan ini dimaksudkan agar semua temuan bersifat ilmiah, akurat, dan bisa dijadikan dasar hukum dalam menetapkan tersangka, baik individu, korporasi, maupun keduanya.

Tersangka Ditetapkan, Sanksi Hukum Menanti

Barita menegaskan, penetapan tersangka dapat menyasar korporasi, individu, atau kombinasi keduanya, tergantung pada hasil penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas hukum bagi pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan bencana alam.

“Kami akan melihat peran masing-masing pihak. Apakah itu korporasi, individu, atau keduanya, itu akan diputuskan dari hasil penyidikan yang tuntas,” jelas Barita.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan agar mematuhi regulasi, menjaga ekosistem, dan mencegah bencana alam. Satgas PKH menekankan bahwa penegakan hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan, demi perlindungan hutan serta keselamatan masyarakat di Sumatera.

Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Utama dari
  2. Gambar Kedua dari