Terkuak! Nama-Nama Besar Mafia Lahan Di Batam

Bagikan

Polda Kepri membongkar jaringan mafia lahan di Batam. Nama-nama besar ikut terseret, fakta mengejutkan akhirnya terungkap!

Terkuak! Nama-Nama Besar Mafia Lahan Di Batam

Skandal mafia lahan di Batam akhirnya terbongkar. Polda Kepri mengungkap jaringan yang selama ini bermain di balik layar. Fakta mengejutkan muncul, termasuk dugaan keterlibatan nama-nama besar. Artikel Mafia Hutan ini membahas kronologi pengungkapan, pihak yang terlibat, serta dampak hukum dan sosial dari kasus yang mengejutkan publik ini.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE

LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Polda Kepri Bongkar Mafia Lahan Di Batam

Polda Kepri melalui Ditreskrimsus membongkar dugaan mafia lahan di Hutan Taman Buru Rempang, Batam, tanpa izin. Pengungkapan dilakukan usai adanya temuan aktivitas perkebunan mangga di dalam kawasan hutan konservasi tersebut. Polisi kemudian menyelidiki perkara ini lebih lanjut. Komitmen penegakan hukum ini menjadi pesan Polda Kepri bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan negara.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Penemuan Dan Awal Penyidikan

Kasus bermula saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau melakukan patroli di kawasan Taman Buru Rempang Sei Raya, Batam pada Oktober 2025. Selama empat hari patroli, tim melihat adanya aktivitas perkebunan mangga di dalam kawasan hutan konservasi.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada 16 Januari 2026, agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Tanah Waris Tanudibroto Diseret ke Pidana, Bagaimana Bisa Terjadi?

Tersangka Dan Modus Penguasaan Lahan

Terkuak! Nama-Nama Besar Mafia Lahan Di Batam

Seorang pengusaha berinisial HA alias A (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare tanpa izin di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Batam. Tersangka, yang merupakan seorang wiraswasta, diduga telah memanfaatkan lahan hutan konservasi tersebut sebagai perkebunan mangga sejak 2012, tanpa memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dugaan ini menunjukkan adanya pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal yang berlangsung bertahun-tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun izin sah lainnya. Polda Kepri menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa penguasaan lahan konservasi tanpa izin akan ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini juga bertujuan menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Barang Bukti Dan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait penguasaan lahan tersebut. Di antaranya adalah dokumen perusahaan, akta pendirian badan usaha, dan berbagai surat izin usaha yang dipakai untuk mengelola lahan. Polisi juga menyita alat berat yang diduga dipakai untuk membuka dan menata lahan di kawasan hutan konservasi.

Praktik penguasaan lahan yang dilakukan tanpa izin selain berdampak pada kerusakan lingkungan juga mengakibatkan kerugian negara karena kawasan hutan tidak lagi berfungsi sesuai peruntukannya.

Ancaman Hukuman Dan Respons Penegak Hukum

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan konservasi. Aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, koordinasi dilakukan secara intens dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan terkoordinasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.google.com
  • Gambar Kedua dari www.google.com