Setelah Banjir, Aceh Hadapi Mafia Kayu, Kayu Hanyut Bisa Disalahgunakan

Bagikan

Banjir bandang Aceh Tamiang menyisakan kayu hanyut, yang kini terancam dimanfaatkan secara ilegal oleh mafia kayu.

Setelah Banjir, Aceh Hadapi Mafia Kayu

Banjir bandang di Aceh Tamiang pada 26 November 2025 menyisakan duka dan kerusakan parah. Di balik genangan, muncul ancaman baru, praktik ilegal pemanfaatan kayu hanyutan oleh mafia kayu. Kayu gelondongan yang seharusnya untuk rehabilitasi pascabencana berpotensi disalahgunakan, mendesak pemerintah segera bertindak.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Desakan Pendataan Kayu Hanyutan Pasca-Banjir

LembAHtari dan Komunitas Jaringan Lingkungan Aceh Tamiang (KJL AT) secara tegas mendesak Pemerintah Aceh. Mereka meminta agar identifikasi dan pendataan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang pada 26 November 2025 segera dilakukan. Kayu-kayu tersebut telah merusak rumah warga di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Pendataan ini dinilai sangat krusial untuk implementasi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 863/2025. SK tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyutan banjir khusus untuk kegiatan rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Tanpa pendataan akurat, tujuan mulia SK ini sulit tercapai.

Sebelumnya, kayu-kayu gelondongan ini dilaporkan menghantam permukiman di berbagai kecamatan, termasuk Kota Kuala Simpang, Karang Baru, Sekerak, dan Bandar Pusaka. Keberadaan kayu-kayu ini pasca-banjir menjadi aset penting yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat terdampak.

Negara Harus Hadir, Mencegah Eksploitasi Ilegal

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, menekankan pentingnya kehadiran serius negara dalam penanganan pascabencana. Ia memperkirakan bahwa volume kayu gelondongan yang terbawa arus sangat besar, mencapai puluhan ribu meter kubik. Kayu-kayu ini tersebar luas di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang-Langsa hingga kawasan hulu di Aceh Timur dan Gayo Lues.

Sayed meminta Gubernur Aceh untuk segera membentuk tim khusus. Tim ini bertugas untuk melakukan pendataan kayu hanyutan secara transparan dan terbuka. Keterbukaan proses pendataan ini diharapkan dapat mencegah praktik ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi bencana.

Masyarakat juga diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Peran serta publik menjadi benteng penting untuk memastikan bahwa kayu hanyutan ini tidak jatuh ke tangan mafia kayu. Kehadiran negara yang kuat dan partisipasi masyarakat adalah kunci pencegahan eksploitasi pasca-bencana.

Baca Juga: Perambahan Hutan Lindung Di Gowa, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Banjir Bandang, Peringatan Bencana Ekologis

 Banjir Bandang, Peringatan Bencana Ekologis​

Sayed Zainal menilai bahwa banjir bandang ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis. Penyebab utamanya adalah lemahnya pengawasan tata kelola sumber daya alam. Ini termasuk perizinan kehutanan dan perkebunan yang kerap abai terhadap dampak lingkungan.

Ia juga menyoroti rencana pembukaan jalan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai belum memiliki dokumen perizinan lengkap. Praktik-praktik semacam ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi dan penegakannya. Akibatnya, lingkungan menjadi rentan terhadap kerusakan dan memicu bencana.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan semua pihak. Peringatan dini tentang dampak aktivitas eksploitasi hutan harus ditanggapi serius. Pengawasan ketat terhadap izin dan tata kelola hutan adalah langkah fundamental untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Transparansi Dan Pengawasan, Kunci Pemulihan

Untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyutan berjalan sesuai aturan, transparansi adalah kunci utama. Pembentukan tim pendataan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akan meningkatkan akuntabilitas proses ini. Setiap tahap, mulai dari identifikasi hingga pemanfaatan, harus dapat diawasi.

Selain itu, pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum juga diperlukan. Ini untuk mengantisipasi potensi penjarahan atau jual beli ilegal kayu-kayu tersebut. Sinergi antara pemerintah, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga sumber daya alam pasca-bencana.

Dengan pendataan yang terbuka dan pengawasan yang ketat, harapan untuk merehabilitasi kawasan terdampak akan lebih besar. Kayu hanyutan ini dapat menjadi sumber daya berharga untuk membangun kembali fasilitas umum dan rumah warga. Ini sekaligus menekan dampak ekonomi dan sosial pasca-bencana secara berkelanjutan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari waspada.id
  • Gambar Kedua dari netralnews.com