Pemerintah Sanggau memperkuat regulasi lingkungan dengan pengawasan Kemenkumham Kalbar, memastikan tidak ada tumpang tindih aturan hukum.
Pemerintah Kabupaten Sanggau menggodok Raperda RPPLH 2025–2055. Pembahasan memasuki fase krusial, melibatkan pemangku kepentingan termasuk Kemenkumham Kalbar. Harmonisasi regulasi bertujuan menciptakan landasan hukum lingkungan yang kuat dan selaras untuk masa depan Sanggau berkelanjutan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Hutan.
Harmonisasi Raperda RPPLH
Pembahasan Raperda RPPLH Sanggau memasuki babak baru melalui rapat fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalbar. Pertemuan menghadirkan perangkat daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, berperan penting dalam pengharmonisasian regulasi, menunjukkan komitmen serius menyusun kebijakan lingkungan komprehensif.
Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Deasy Arisanti, memimpin rapat, yang diawali dengan paparan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau. Sekretaris Dinas, Marselus Junihardi, menekankan bahwa RPPLH ini esensial sebagai pijakan untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Sanggau dalam tiga dekade mendatang.
Regulasi ini diharapkan menjadi panduan strategis yang memastikan pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berorientasi pada kelestarian ekosistem. Harmonisasi dengan Kemenkumham Kalbar sangat vital agar Raperda ini tidak menimbulkan interpretasi ganda dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
RPPLH, Amanat Undang-Undang Dan Strategi Jangka Panjang
Ketua Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dono Doto Wasono, menegaskan bahwa RPPLH adalah amanat langsung dari undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (3) huruf c UU 32/2009 dan Pasal 39 ayat (2) PP 26/2025 yang mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki dokumen strategis jangka panjang ini.
Isu lingkungan hidup memiliki karakteristik lintas sektor dan lintas wilayah yang kompleks. Oleh karena itu, RPPLH Kabupaten Sanggau harus selaras dengan RPPLH Provinsi dan Nasional. Keterkaitan ini sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, upaya konservasi keanekaragaman hayati, dan tata kelola air yang berkelanjutan.
Sinergi antara berbagai tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait menjadi kunci dalam merumuskan RPPLH yang efektif. Konsistensi regulasi dari tingkat daerah hingga nasional akan memperkuat kerangka perlindungan lingkungan dan memastikan implementasi kebijakan yang terintegrasi.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Kuningan! Lima Tersangka Illegal Logging di TNGC Ditangkap
Menjaga Kualitas Regulasi, Substansi Kuat Dan Aplikasinya
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya penyusunan RPPLH sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa regulasi lingkungan tidak boleh disusun secara asal-asalan, melainkan harus memiliki dasar substansi yang kuat.
Raperda seperti RPPLH wajib selaras dengan kebijakan nasional dan harus aplikatif di lapangan. Tujuannya adalah agar regulasi ini benar-benar mampu melindungi masyarakat serta lingkungan hidup secara efektif. Kemenkumham berperan memastikan Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi di Kemenkumham dilakukan secara ketat dan komprehensif. Ini bertujuan agar Raperda yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, serta dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang solid bagi Kabupaten Sanggau. Kolaborasi erat antarpihak menjadi kunci keberhasilan.
Kolaborasi Kunci Keberhasilan
Rapat pembahasan berlangsung dinamis, dengan masukan konstruktif dari Biro Hukum Provinsi, Bappeda, Bagian Hukum Setda Sanggau, serta perancang peraturan perundang-undangan. Partisipasi aktif ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Raperda RPPLH.
Deasy Arisanti menutup rapat dengan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusi mereka dalam penyempurnaan Raperda tersebut. Hal ini menunjukkan semangat kolaborasi dan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan adalah fondasi utama dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berintegritas. Jonny Pesta Simamora menegaskan, “Kolaborasi seperti ini adalah kunci. Semakin baik koordinasi kita, semakin kuat pula kualitas regulasi yang dihasilkan.”
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari kalbar.kemenkum.go.id
- Gambar Kedua dari kalbar.kemenkum.go.id