Polisi Gowa tetapkan satu tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung, upaya perlindungan lingkungan terus ditingkatkan.
Kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tindakan ini menegaskan komitmen aparat dalam melindungi ekosistem kritis dan mencegah kerusakan lingkungan lebih luas.
Langkah penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan lindung sebagai sumber kehidupan dan penyangga alam. Mafia Hutan membahas dampak kerusakan hutan serta pentingnya langkah strategis untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia sebelum kerugian semakin besar.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Di Gowa
Kasus perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu tersangka, YU (68), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.
Terkait dugaan penebangan pohon pinus dan perubahan kontur hutan lindung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menegaskan bahwa tersangka diduga memerintahkan aktivitas perambahan tersebut menggunakan alat berat yang kini telah diamankan polisi. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam melindungi kawasan hutan lindung.
Izin Pengelolaan Hutan Dan Dugaan Pelanggaran
Perambahan hutan lindung ini terkait dengan izin pengelolaan hutan seluas 3.000 hektar. Yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan sejak 2019 kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.
Izin tersebut berlaku selama 35 tahun dan hanya mencakup pengelolaan getah pohon pinus. Menurut pihak DLHK Sulawesi Selatan, izin tidak memberikan kewenangan untuk menebang pohon atau merubah kontur hutan.
Aktivitas yang dilakukan oleh tersangka diduga melebihi batas izin, sehingga masuk kategori perambahan hutan lindung. Kejadian ini menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan menimbulkan ancaman terhadap hulu sungai yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat Gowa dan sekitarnya.
Baca Juga: Hutan Muratara Terancam, Warga Minta Pelaku Perambahan Ditindak Tegas
Proses Penyelidikan Dan Hambatan Kasus
Penyelidikan awal menaruh perhatian pada pemilik KSU Jaya Abadi sebagai pihak yang berpotensi bertanggung jawab. Namun proses penyelidikan terhadapnya terhenti karena pemilik koperasi meninggal dua hari setelah penggerebekan dilakukan.
Aparat gabungan sebelumnya menggelar penggerebekan pada Jumat (12/12/2025) pukul 03.00 WITA yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin. Di lokasi penggerebekan, polisi tidak menemukan pelaku secara langsung.
Tetapi mendapati jejak alat berat dan lahan yang telah gundul seluas puluhan hektar. Hal ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas perambahan yang melanggar aturan pengelolaan hutan lindung.
Dampak Lingkungan Dan Perlindungan Hutan
Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Gowa tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan air bagi jutaan warga, termasuk di Kota Makassar. Hutan lindung berperan sebagai penyangga lingkungan, menjaga hulu sungai, dan mencegah erosi serta banjir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum, dan semua pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. Aparat gabungan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan terus memantau kondisi hutan dan berupaya memulihkan kawasan yang terdampak.
Penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan lindung serta melindungi masyarakat dari dampak bencana lingkungan di masa depan. Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com