Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, kembali menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam menegakkan hukum dengan berintegritas.
Pernyataan ini disampaikan saat beliau membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik, penyidik pembantu, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Balai Serindit, Pekanbaru, pada 13 November 2025.
Pelatihan ini merupakan bagian dari strategi korps kepolisian untuk memperkuat kapasitas aparat dalam menangani tindak pidana kehutanan yang selama ini menjadi tantangan serius di daerah.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Hutan.
Kolaborasi Lintas Instansi Sebagai Kunci Efektivitas
Dalam sambutannya, Kapolda Riau menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap mafia hutan dan pelaku kejahatan lingkungan hidup tidak bisa dilakukan secara parsial atau oleh satu instansi saja.
Ia menyebutkan bahwa kerja kolaboratif antara kepolisian, instansi pemerintah, dan lembaga terkait lainnya sangat krusial untuk menangani persoalan kompleks seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta deforestasi.
Sebagai contoh nyata, penanganan karhutla pada Juli 2025 berhasil dikendalikan hanya dalam waktu sekitar 11–12 hari berkat koordinasi antara kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian terkait, dan pihak lainnya.
Ini menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga mampu mempercepat respons dan mengoptimalkan sumber daya dalam penanganan krisis lingkungan.
Tantangan Kerusakan Hutan di Riau
Kapolda Riau juga menyoroti fakta yang mengkhawatirkan tentang drastisnya penurunan luas hutan di Provinsi Riau. Dari total sekitar 5,6 juta hektare beberapa dekade lalu, kini hanya tersisa sekitar 1,4 juta hektare. Penurunan ini terjadi akibat dua faktor utama kebakaran hutan dan deforestasi ilegal.
Hilangnya kawasan hutan ini berdampak luas, tidak hanya pada lingkungan dan ekosistem. Tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Menurut Herry, kondisi ini mendesak semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam perlindungan hutan serta mengubah perilaku masyarakat menuju kesadaran lingkungan yang lebih tinggi.
Baca Juga: 17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Ilegal di Sumut
Penegakan Hukum Terhadap Mafia Hutan
Selain kegiatan preventif dan restoratif, penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama Polda Riau. Statistik menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025.
Polda Riau telah menindak 44 kasus kejahatan kehutanan dengan total area lahan terdampak mencapai lebih dari 2.300 hektare, termasuk pembakaran dan perambahan hutan.
Dari puluhan kasus ini, sejumlah pelaku telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Langkah-langkah tegas ini juga mencakup koordinasi untuk memetakan lokasi-lokasi rawan perambahan dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyidikan yang akurat.
Komitmen Kapolda Riau Dalam Pengelolaan Hutan Riau
Komitmen Kapolda Riau dalam menegakkan hukum dengan integritas tinggi mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam mengatasi persoalan mafia hutan dan kejahatan lingkungan.
Penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas instansi, program restorasi hutan. Serta pelibatan masyarakat menjadi pilar strategi yang dijalankan.
Tantangan besar seperti deforestasi dan karhutla menuntut respons yang berkelanjutan dan adaptif. Serta peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Dengan pendekatan yang holistik dan berintegritas. Harapan untuk memulihkan fungsi hutan Riau dan melindungi sumber daya alamnya di masa depan tetap terbuka. Meskipun memerlukan kerja keras dan konsistensi langkah dari semua pihak.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.okezone.com