Kejagung memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel yang kini menyeret Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka.
proses ini dilakukan untuk menelusuri alur kebijakan yang diduga bermasalah. penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penerbitan rekomendasi. selain itu, Kejagung menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. seluruh rangkaian ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani. Simak selengkapnya hanya di Mafia Hutan.
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat lembaga negara yang memiliki peran dalam pengawasan pelayanan publik.
Kasus ini disebut berkaitan dengan periode panjang antara tahun 2013 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, Kejagung menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan perusahaan tertentu.
Selain itu, penetapan tersangka ini juga menambah daftar panjang kasus besar yang ditangani Kejagung dalam sektor sumber daya alam. Publik pun mulai menyoroti bagaimana proses pengawasan dan pengambilan keputusan dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Awal Mula Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI menghadapi persoalan dengan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PNBP. Perbedaan perhitungan ini kemudian menjadi titik awal munculnya komunikasi antara pihak perusahaan dan oknum pejabat terkait.
Dalam perkembangan penyidikan, perusahaan tersebut disebut menghubungi Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Dari komunikasi tersebut, muncul sebuah rekomendasi khusus yang kemudian menjadi sorotan dalam perkara ini.
Rekomendasi itu disebut berisi koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan, yang kemudian berdampak pada perubahan mekanisme pembayaran kewajiban perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung.
Baca Juga: Mengejutkan! Jaksa Agung Ungkap Perang Besar Melawan Mafia Kekayaan Hutan RI
Dugaan Aliran Uang Dan Imbalan Dalam Kasus
Kejagung mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh Hery Susanto dari pihak perusahaan. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas penerbitan rekomendasi khusus yang menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Menurut penyidik, rekomendasi tersebut menyebabkan kebijakan Kementerian Kehutanan sebelumnya menjadi tidak berlaku. Hal ini kemudian membuka ruang bagi perubahan perhitungan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan tambang.
Dugaan aliran dana ini menjadi salah satu bukti penting dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam proses penerbitan kebijakan tersebut.
Penahanan Dan Jerat Hukum Yang Dikenakan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejagung.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5. Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut dianggap memiliki unsur pelanggaran serius terhadap integritas jabatan publik.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tata kelola tambang nikel ini.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari keppoid.com
Gambar Kedua dari suara.com