Kasus ‘Jatah Preman’ Jadi Sorotan Baru Usai Gugatan Miliaran Diajukan

Bagikan

Eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melayangkan gugatan perdata senilai Rp11 miliar terhadap KPK terkait kasus “jatah preman”.

Kasus ‘Jatah Preman’ Jadi Sorotan Baru Usai Gugatan Miliaran Diajukan

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat, baik secara materiil maupun immateriil. Langkah ini menjadi bagian dari respons hukum setelah dirinya ikut terseret dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Simak selengkapnya hanya di Mafia Hutan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE

LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Eks Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp11 Miliar

Kasus hukum yang menjerat mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjadi sorotan publik setelah pihak yang bersangkutan melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai mencapai Rp11 miliar sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini muncul setelah nama Marjani, mantan ajudan tersebut, terseret dalam perkara dugaan “jatah preman” yang tengah ditangani KPK. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat daerah. Penetapan status hukum itu menjadi titik awal dari proses panjang yang kini berlanjut ke ranah perdata.

Pihak penggugat menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Mereka menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan berdampak luas terhadap kehidupan pribadi, sosial, dan ekonomi klien mereka. Namun demikian, gugatan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum secara perdata.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Alasan Gugatan Dan Klaim Kerugian

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini ditujukan tidak hanya kepada institusi KPK, tetapi juga kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyidikan. Mereka menilai bahwa terdapat tindakan yang dianggap menimbulkan kerugian bagi klien mereka selama proses hukum berlangsung.

Kerugian yang diklaim tidak kecil, yakni mencapai total Rp11 miliar. Angka tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar. Kerugian materiil disebut berasal dari hilangnya penghasilan tetap, biaya-biaya selama proses hukum, serta hilangnya peluang ekonomi yang sebelumnya dimiliki.

Sementara itu, kerugian immateriil mencakup rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hingga gangguan terhadap kehidupan rumah tangga. Pihak penggugat menilai dampak tersebut sangat serius dan berpengaruh besar terhadap kehidupan pribadi klien mereka. Oleh karena itu, mereka meminta adanya pengujian hukum atas tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Masih Ada Pelanggaran Di Hutan PT AKT? Inilah Jawaban Satgas PKH!

Duduk Perkara Kasus “Jatah Preman”

Duduk Perkara Kasus “Jatah Preman” 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman”. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah di Riau. Penetapan tersangka tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara yang sama.

KPK menyebut bahwa Marjani diduga terlibat dalam praktik pemerasan bersama Gubernur nonaktif Abdul Wahid. Namun hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum seluruh pihak menjalani persidangan. Status hukum para pihak juga masih dapat berkembang sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Marjani belum dilakukan penahanan oleh KPK pada tahap awal. Hal ini menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjadi perhatian publik terkait perkembangan kasus yang melibatkan pejabat daerah dan aparat di lingkungannya.

Respons Hukum Dan Implikasi Kasus

Gugatan perdata terhadap KPK ini menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan hukum dan publik. Sebagian pihak menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan keberatan melalui jalur perdata. Namun, ada pula yang menilai bahwa gugatan ini berpotensi menambah kompleksitas dalam penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.

Di sisi lain, KPK sebagai institusi penegak hukum tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui tahapan hukum yang sah. Oleh karena itu, proses perdata yang diajukan tidak serta-merta menghentikan jalannya perkara pidana.

Kasus ini juga kembali menyoroti hubungan antara proses penegakan hukum pidana dan gugatan perdata di Indonesia. Dalam beberapa kasus serupa, upaya hukum perdata sering kali digunakan sebagai bentuk perlawanan atau klarifikasi atas tindakan aparat penegak hukum. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan dan penilaian hakim terhadap substansi gugatan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari papua60detik.id
  • Gambar Kedua dari papua60detik.id