Masih Ada Pelanggaran Di Hutan PT AKT? Inilah Jawaban Satgas PKH!

Bagikan

Masih ada pelanggaran hutan di PT AKT? Satgas PKH pantau langsung titik pelanggaran dan buka fakta mengejutkan di Kalteng!

Masih Ada Pelanggaran Di Hutan PT AKT? Inilah Jawaban Satgas PKH!

Pelanggaran di kawasan hutan PT AKT kembali menjadi sorotan. Satgas PKH turun langsung ke lapangan untuk memantau titik-titik rawan dan memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.

Hasil pantauan mereka menghadirkan fakta yang mengejutkan tentang kondisi hutan dan tingkat kepatuhan perusahaan. Publik kini penasaran: seberapa besar pelanggaran yang terjadi, dan langkah tegas apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menjaga hutan tetap lestari di Kalimantan Tengah? tetap simak hanya ada di Mafia Hutan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE

LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Tim Satgas PKH Tinjau Lokasi Penertiban

Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Kontribusi Hukum (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi penertiban kawasan hutan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

Peninjauan lapangan oleh Satgas PKH berlangsung pada Selasa (7/4) sebagai bagian dari proses pengawasan penertiban yang tengah berlangsung. Langkah ini menunjukkan adanya fokus pemerintah terhadap penegakan hukum di kawasan hutan yang rusak.

Kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan apakah aktivitas perusahaan masih berlangsung di kawasan hutan meski izin telah dicabut. Pengawasan langsung menjadi bagian penting dalam langkah hukum lanjutan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Temuan Penyidikan Kejaksaan Agung

Menurut hasil penyidikan dari Jaksa Pendidikan dan Penyidikan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 25–26 Maret 2026, PT AKT terbukti masih melakukan aktivitas meskipun izin usahanya sudah dicabut sejak 2017.

Pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada ketentuan hukum karena perusahaan dianggap melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Meskipun demikian, aktivitas pertambangan dilaporkan tetap berjalan, memicu proses hukum.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST terkait perkara ini, serta sedang mengembangkan keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Baca Juga: 500 Hektare Terbakar! Polisi Bongkar Sindikat Mafia Hutan Pelalawan, Riau

Penggeledahan, Sita Dokumen Dan Aset

Penggeledahan, Sita Dokumen Dan Aset700

Sebagai bagian dari proses pengembangan kasus, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan proses hukum selanjutnya.

Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen, data elektronik, dan alat berat yang diduga terkait langsung dengan perkara pelanggaran kawasan hutan. Barang bukti ini diharapkan bisa mendukung penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, 25 saksi telah diperiksa, sekaligus dilakukan tindakan lanjutan berupa penelusuran aset (asset tracking). Dan pemblokiran rekening atas nama tersangka serta pihak terkait.

Latar Belakang Hukum Dan Penertiban Lahan

Kasus ini bermula dari fakta bahwa izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017, tapi aktivitas tetap berjalan di dalam kawasan hutan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan.

Upaya penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH sebelumnya juga telah mencakup penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikuasai perusahaan tersebut tanpa izin resmi.

Selain itu, dalam beberapa kasus lain di Kalimantan Tengah, Satgas PKH telah melakukan pengambilan alih. Dan pengawasan terhadap lahan yang sama untuk memastikan fungsi kawasan hutan kembali kepada negara sesuai aturan hukum.

Tantangan Penegakan Dan Respons Pemerintah

Satgas PKH terus menghadapi tantangan dalam menindak pelanggaran kawasan hutan karena banyak aktivitas tetap terjadi meskipun izin usaha sudah dicabut. Pemeriksaan saksi dan pencarian bukti lanjutan merupakan upaya menjaga konsistensi hukum.

Tindakan penegakan hukum ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan hutan. Dan menindak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan tata guna hutan.

Publik dan aktivis lingkungan mengamati perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Terhadap pelanggaran lingkungan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari m.jpnn.com
  • Gambar Kedua dari merdeka.com