Pria di Kubu Raya bakar lahan lalu tinggalkan lokasi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus pembakaran lahan di Kubu Raya menjadi sorotan publik setelah seorang pria nekat meninggalkan lahan terbakar. Polisi segera menindaklanjuti dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Simak fakta lengkapnya hanya di Mafia Hutan.
Kronologi Pembakaran Lahan Di Kubu Raya
Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya.
Peristiwa terjadi pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Skunder C TR 5, ketika SO membakar rumput dan material kering di lahannya sendiri. Tujuan awalnya adalah membersihkan sisa akar dan daun kering di kebun kelapa sawit miliknya.
Setelah menyalakan api, SO meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Tanpa pengawasan, api yang awalnya kecil membesar dan menyebar ke area sekitar lahan. Sekitar pukul 14.00 WIB saat kembali ke lokasi, SO melihat lahan terbakar lebih luas dari perkiraan. Akibatnya, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pembakaran lahan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Proses Hukum Dan Penetapan Tersangka
Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan SO berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/5/III/2026 terkait dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup. Pemeriksaan awal menguatkan dugaan keterlibatan SO.
Perbuatan SO disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026. Kini SO menjalani proses hukum lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam pembakaran lahan tersebut.
Baca Juga: PT Cemerlang Abadi Tersandung Skandal, Izin Diragukan Dan Kerugian Fantastis
Dampak Kebakaran Lahan Yang Tak Terkendali
Kebakaran lahan akibat aktivitas manusia berpotensi memicu karhutla lebih luas, terutama menjelang musim kemarau. Pemerintah daerah menekankan penindakan tegas terhadap praktik pembakaran lahan. Dampak dari karhutla meliputi gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan ekosistem, hingga potensi gangguan sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Polres Kubu Raya menyegel beberapa lahan yang terbakar untuk mendukung penyelidikan dan menutup akses agar kasus tidak berulang. Kapolres Kubu Raya menegaskan penindakan hukum harus tegas, tanpa kompromi, terhadap pelanggaran pembakaran lahan. Ancaman pidana dan denda besar menanti pelaku.
Reaksi Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberi instruksi tegas kepada Polres Kubu Raya untuk menindak pelaku pembakaran lahan demi efek jera. Bupati Sujiwo mendorong penegakan hukum guna mencegah dampak karhutla yang merugikan sektor strategis di wilayah tersebut.
Polres Kubu Raya memperkuat patroli dan upaya pencegahan bersama masyarakat untuk meminimalkan potensi kebakaran lahan akibat ulah manusia. Kapolres menekankan kesadaran kolektif masyarakat penting untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena dapat mengancam kesehatan dan lingkungan.
Imbauan Dan Pencegahan Karhutla Ke Depan
Polres Kubu Raya mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam pencegahan karhutla, termasuk melapor aktivitas mencurigakan ke aparat keamanan. Larangan membuka lahan dengan cara dibakar ditegaskan, karena lahan gambut sangat rentan terhadap api dan sulit dipadamkan.
Edukasi mengenai prosedur pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan legal terus digencarkan aparat penegak hukum untuk mengurangi kejadian serupa. Upaya pencegahan bersama ini diharapkan menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi risiko karhutla di Kubu Raya dan sekitarnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.kalbarnews.co.id
- Gambar Kedua dari www.kalbarnews.co.id