Kasus Tanah Waris Tanudibroto Diseret ke Pidana, Bagaimana Bisa Terjadi?

Bagikan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembagian hasil pelepasan tanah milik ahli waris Tanudibroto kini menjadi sorotan publik.

Kasus Tanah Waris Tanudibroto Diseret ke Pidana, Bagaimana Bisa Terjadi?

Abdul Rohim, sebagai investor, mengaku tidak menerima haknya sebesar Rp11,48 miliar. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan perkara ini masuk ranah pidana, bukan sengketa waris atau perdata. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Hutan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE

LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Fokus Pada Unsur Pidana

Kuasa hukum pelapor menegaskan perkara ini bukan sekadar konflik keluarga. Mereka menekankan unsur pidana terpenuhi dan harus diuji di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menilai dakwaan telah memenuhi delik hukum.

Menurut R. Mapan PS Sinaga, kasus ini berbeda dari sengketa waris biasa. Penyampaian narasi yang menyamakan perkara ini dengan konflik keluarga justru merugikan posisi korban. Pembuktian di pidana akan menentukan apakah unsur delik terpenuhi.

Kuasa hukum menegaskan, semua pihak harus fokus pada pembuktian pidana. Narasi di luar persidangan bisa mengaburkan fakta dan merugikan korban yang sudah jelas teridentifikasi dalam dakwaan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Pelepasan Tanah

Kasus bermula dari perjanjian pelepasan tanah ahli waris Tanudibroto di wilayah Dukuh. Para ahli waris menandatangani akta perjanjian perdamaian di notaris Raden Wiratmoko pada 7 Maret 2018. Hasil penjualan disepakati sebesar Rp47,8 miliar, sementara kelebihan harga menjadi hak perantara.

Abdul Rohim masuk sebagai investor pada 27 Desember 2018 dengan menyerahkan Rp7,5 miliar. Dana itu digunakan untuk membantu pengurusan pelepasan hak tanah ke Pemprov DKI Jakarta. Pelepasan tanah dilakukan dalam beberapa tahap dengan nilai ganti rugi besar.

Dinas Kehutanan membeli tanah seluas 14.113 m² pada tahap pertama dengan nilai Rp116,43 miliar. Pada tahap kedua, Dinas Sumber Daya Air mengambil alih 10.773 m² tanah senilai Rp84,8 miliar. Sedangkan tahap ketiga, Dinas Pertamanan membayar Rp58,22 miliar untuk 7.747 m² tanah. Abdul Rohim belum menerima bagian Rp11,48 miliar.

Baca Juga: Ekstrim! Aktivitas Brutal Penambang Emas Ilegal, Terancam Hukuman Berat

Dugaan Niat Jahat

Dugaan Niat Jahat

Kuasa hukum Aryo Tiasmoro menyoroti kejanggalan dalam pembagian hasil tanah. Investor lain menerima keuntungan, tetapi Abdul Rohim tidak. Surat Pelepasan Hak (SPH) tahap ketiga menunjukkan ketidakadilan distribusi keuntungan.

Perbedaan perlakuan ini menimbulkan dugaan niat jahat dari pihak yang mengelola pembagian hasil. Aryo menilai indikasi pidana muncul dari ketidakadilan ini, memperkuat dakwaan jaksa. Perkara ini menegaskan fokus pada unsur pidana, bukan sengketa internal.

Abdul Rohim merasa haknya dirugikan dan melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur pada 30 Mei 2022. Laporan memuat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pun masuk tahap persidangan pidana.

Tanggapan Pihak Terdakwa

Kuasa hukum Armando Herdian, Puspa, membantah tudingan pidana. Dokumen yang dijadikan dasar dakwaan menurut mereka tidak berlaku untuk kliennya. Terdapat perbedaan interpretasi terhadap fakta dan dokumen.

Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tangerang. Keluarga terdakwa juga melaporkan penguasaan dana warisan ke Polda Metro Jaya sejak 2014. Nilai aliran dana disebut mencapai Rp26–27 miliar.

Terdakwa menyatakan akan menyusun nota pembelaan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi. Mereka menekankan bahwa interpretasi data berbeda, namun proses hukum tetap berjalan sesuai koridor pidana.

Pentingnya Fokus Hukum

Kuasa hukum pelapor menekankan agar publik tidak salah menafsirkan kasus. Fokus harus pada pembuktian pidana, bukan perdebatan perdata atau warisan keluarga. Korban tidak boleh menjadi korban dua kali akibat framing media atau opini publik.

Persidangan ini menjadi ujian penerapan hukum pidana. Unsur delik, bukti, dan niat jahat menjadi fokus utama. Kejelasan fakta akan menentukan apakah dakwaan penipuan Rp11,48 miliar dapat terbukti.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait praktik mafia tanah di Jakarta. Dugaan penipuan dan penggelapan aset besar membuat masyarakat menunggu hasil persidangan. Korban berharap keadilan ditegakkan tanpa pengaburan fakta.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com