Pulau Kabaena, yang seharusnya menjadi surga keindahan alam di Sulawesi Tenggara, kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal nikel yang masif.
Skandal ini tidak hanya merusak lingkungan secara parah, tetapi juga diduga menyeret nama besar keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara.
Berikut ini, Mafia Hutan akan menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini didesak untuk mengusut tuntas kasus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Aksi Protes Memanas, Tuntut Pengusutan Tuntas
Gedung Merah Putih KPK kembali menjadi saksi bisu tuntutan publik. Pengurus Besar Forum Muna Nusantara (PB FORMUN) dan Asosiasi Pemerhati Tambang dan Energi Republik Indonesia (APTE RI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut KPK untuk segera membuka tabir dugaan skandal tambang ilegal raksasa di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Koordinator lapangan aksi, Ardiansyah, dengan tegas menyatakan bahwa kerusakan di Pulau Kabaena bukan sekadar isu belaka. Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, aktivitas tambang ilegal ini telah menghancurkan 147,60 hektare hutan lindung. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan hampir mencapai Rp2 triliun.
Ardiansyah menegaskan bahwa kasus ini lebih dari sekadar pelanggaran administratif. “Ini adalah kejahatan lingkungan dan dugaan tindak pidana korupsi yang terang-benderang,” ujarnya, menyoroti urgensi penegakan hukum yang lebih serius dan menyeluruh dalam penanganan kasus ini.
Konflik Kepentingan Dan Jejak Keluarga Gubernur
Sorotan paling tajam dalam kasus ini adalah dugaan konflik kepentingan yang melibatkan kekuasaan. Ardiansyah mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) diduga dikuasai oleh keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menimbulkan pertanyaan besar.
Putra Gubernur ASR, dengan inisial AN, tercatat menguasai 99 persen saham PT TMS, sementara istrinya, ANH, memegang sisa saham. Fakta ini harus dibuka secara terang-benderang, menurut massa aksi. Keterlibatan langsung keluarga gubernur dalam perusahaan tambang ini menjadi pemicu utama kecurigaan publik terhadap adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Massa juga mempertanyakan sumber kekayaan pejabat, mendesak KPK untuk menelusuri kekayaan Gubernur Sultra yang tercatat mencapai Rp623 miliar pada Pilkada 2024. “KPK jangan tutup mata. Kami mendesak agar segera diperiksa aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga mengalir ke keluarga ASR,” tegas Ardian Lohia dari PB FORMUN.
Baca Juga: Bahaya Hutan Gundul! Banjir, Kekeringan dan Kerugian Ekonomi
Pelanggaran Hukum Berulang Dan Sanksi Yang Belum Tuntas
PT TMS dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan akta otentik serta penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023. Aktivitas perusahaan ini juga diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pelanggaran ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang IPPKH. Pada tahun 2019 saja, perusahaan ini memproduksi sekitar 1,1 juta ton bijih nikel, dengan estimasi nilai kurang lebih Rp100 miliar.
Ardiansyah juga mengungkapkan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada September 2025 yang menyatakan PT TMS melanggar regulasi. Perusahaan ini dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2 triliun, namun hingga 2026 baru membayar sekitar Rp500 miliar, dan belum ada sanksi pidana.
Desakan Kuat Kepada KPK, Audit Menyeluruh Dan Penegakan Hukum
Massa secara tegas menuntut KPK untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT TMS. Audit ini harus mencakup perizinan, teknis pertambangan, hingga forensik keuangan. Ini krusial untuk mengungkap semua kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi.
PB FORMUN menilai pembiaran yang berlarut-larut dalam kasus ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang lemah di hadapan kekuasaan dan modal. “Kasus ini sangat fatal dan berlarut-larut. Kami akan terus bersuara menyelamatkan Kabaena,” pungkas Ardiansyah.
Aksi ini menjadi tekanan terbuka kepada KPK untuk tidak hanya berhenti pada denda administratif semata. Sebaliknya, KPK didesak untuk membuka dugaan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lingkungan yang telah menghancurkan salah satu pulau kecil di Sulawesi Tenggara demi tegaknya keadilan.
Jangan lewatkan berita terkini Mafia Hutan beserta berbagai informasi menarik yang memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari monitorindonesia.com
- Gambar Utama dari suarasultra.com