Prabowo Soroti Pencabutan Izin Untuk Tata Kelola Hutan Berkeadilan

Bagikan

Prabowo tegaskan pencabutan izin hutan jadi langkah penting untuk tata kelola berkeadilan, lindungi lingkungan dan masyarakat lokal.

Prabowo Soroti Pencabutan Izin Untuk Tata Kelola Hutan Berkeadilan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencabutan izin yang tidak tepat sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola hutan yang berkeadilan. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan sumber daya hutan tidak hanya melindungi lingkungan Mafia Hutan.

Tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal yang terdampak. Prabowo menegaskan bahwa pengawasan dan regulasi yang ketat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.

Pemerintah Tegas Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan yang memicu bencana di Sumatera pada 2025. Sebanyak 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dicabut izinnya berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keputusan pencabutan izin dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui konferensi video pada 19 Januari 2026, saat kunjungan kenegaraan di London, Inggris. Keesokan harinya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Kapolri, Wakil Panglima TNI, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) mengumumkan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta.

Total luas izin yang dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektar, meliputi hutan alam, hutan tanaman, tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Sejak diterbitkannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, total luasan hutan yang ditertibkan dalam 13 bulan terakhir mencapai 4,09 juta hektar.

Dampak Kerusakan Hutan Dan Bencana Sumatera

Kerusakan hutan yang terus terjadi berdampak serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat. Data Global Forest Watch (GFW) 2025 menunjukkan Indonesia kehilangan 32 juta hektar hutan dari 2001 hingga 2024.

Dampak nyata dari kerusakan ini mencakup kepunahan flora dan fauna endemik, pemanasan global, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), kekeringan, longsor. Hingga banjir bandang. Bencana banjir dan longsor di Sumatera akhir 2025 menelan lebih dari 1.200 korban jiwa, 143 orang hilang, dan 113.903 warga masih tinggal di pengungsian.

Infrastruktur rusak parah, termasuk 238.783 rumah, gedung sekolah, rumah sakit, hingga 29 desa hilang. Keputusan Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan bermasalah muncul sebagai respons atas kemarahan publik terhadap eksploitasi hutan yang sporadis dan berdampak besar terhadap kehidupan manusia dan lingkungan.

Baca Juga: Satgas PKH Tertibkan Hutan, 900 Ribu Hektare Kini Jadi Kawasan Konservasi

Komitmen Prabowo Untuk Tata Kelola Hutan Berkeadilan

Komitmen Prabowo Untuk Tata Kelola Hutan Berkeadilan 700

Pijakan utama tata kelola hutan berkeadilan di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh negara harus untuk kemakmuran rakyat.

Presiden Prabowo berulang kali menekankan bahwa kekayaan alam. Tidak boleh dikuasai segelintir elite, dan harus dikelola dengan prinsip keadilan sosial, ekonomi, dan ekologis. Tiga bulan setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Perpres untuk menertibkan perkebunan dan pertambangan ilegal.

Serta perusahaan yang tidak membayar pajak atau beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.  Pendekatan ini menyeimbangkan kepentingan manusia (antroposentrisme) dan lingkungan (ekoposentrisme), sekaligus menegakkan hukum yang adil untuk semua pihak.

Perlindungan Lingkungan Dan Kepentingan Generasi Mendatang

Kebijakan pencabutan izin perusahaan bermasalah bertujuan tidak hanya menegakkan hukum. Tetapi juga mencegah bencana lingkungan di masa depan dan menjaga bumi tetap layak huni.

Dengan penertiban yang tegas, pemerintah memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan, menghormati ekologi, dan mendukung kemaslahatan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang masih mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.

Tata kelola hutan berkeadilan yang dijalankan pemerintah merupakan upaya strategis untuk melindungi sumber daya alam, masyarakat lokal. Dan lingkungan dari risiko bencana, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari tritimes.id
  • Gambar Kedua dari innewspedia.com