Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak di Papua Barat kini terancam setelah sertifikat kepemilikan pribadi diterbitkan di lahan konservasi seluas 97.789.
Pemerintah Kabupaten Fakfak dan BBKSDA Papua Barat menolak eksekusi sertifikat tersebut, menegaskan pentingnya perlindungan kawasan hutan lindung. Dugaan mafia tanah mencuat di tengah sengketa antara pemilik sertifikat dan masyarakat adat Pohonma.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Hutan.
Ancaman Terhadap Cagar Alam Pegunungan Fakfak
Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak, Papua Barat, yang menjadi sumber mata air penting dan habitat biota endemik, kini menghadapi ancaman serius. Ancaman ini muncul setelah tanah seluas 97.789 meter persegi di kawasan konservasi tersebut diterbitkan sertifikat kepemilikan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui surat tertanggal 13 Januari 2026 menyampaikan pembantahan eksekusi terhadap kawasan hutan lindung KSDA Pegunungan Fakfak kepada Pengadilan Negeri (PN) Fakfak. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kelestarian kawasan konservasi.
Jika eksekusi tetap dilanjutkan, kawasan hutan lindung tersebut berpotensi beralih menjadi milik pribadi. Yang dikhawatirkan akan menghapus status kawasan konservasi di Kabupaten Fakfak. Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan para pelaku konservasi di Papua Barat.
Pemerintah dan BBKSDA Tegaskan Perlindungan Kawasan
Pemerintah daerah meminta dukungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari untuk membatalkan eksekusi. Penolakan juga datang dari unit teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat. Yaitu KSDA Wilayah IV Kaimana, yang menegaskan perlunya perlindungan kawasan konservasi.
Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Kaimana, Brian Stevano, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan masuk dalam kawasan konservasi sesuai SK Menteri Kehutanan tahun 1982. Pernyataan ini menegaskan bahwa wilayah tersebut seharusnya tetap dilindungi sebagai kawasan hutan lindung.
Upaya penolakan ini menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konversi lahan konservasi menjadi milik pribadi, demi keberlangsungan ekosistem, mata air, dan habitat biota endemik yang ada di kawasan Pegunungan Fakfak.
Baca Juga: TERBONGKAR! Penjualan Ilegal Hutan Lindung Pantai Tuing, Afu-Aliung Terseret
Sejarah Sengketa Lahan Pegunungan Fakfak
Sengketa bermula dari Akta Hibah tanggal 30 Agustus 1977 dari LK kepada HG, serta Surat Pernyataan 23 Juni 1993. Berdasarkan dokumen tersebut, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367/Fakfak Utara atas nama HG pada tahun 1993, yang kemudian menjadi dasar klaim kepemilikan pribadi.
Salah satu anak HG, RG, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Fakfak dengan registrasi perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk terhadap Masyarakat Adat Pohonma, selaku pemilik hak tanah adat. Gugatan ini menimbulkan ketegangan antara hak adat dan kepemilikan pribadi.
Namun, hasil kajian menunjukkan adanya cacat prosedural dan substansial dalam penerbitan SHM tersebut. Pada tahun 1993, Kepala Sub Seksi KSDA bahkan telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan lokasi dimaksud berada di dalam kawasan konservasi, menegaskan perlunya pembatalan SHM.
Upaya Perlindungan dan Tindakan Ke Depan
Pemerintah Kabupaten Fakfak dan BBKSDA Papua Barat menegaskan akan terus memperjuangkan status kawasan konservasi Pegunungan Fakfak. Dukungan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan aparat hukum diharapkan dapat menghentikan upaya konversi lahan menjadi milik pribadi.
Langkah-langkah yang dilakukan termasuk pengajuan surat resmi, pemantauan kawasan, serta koordinasi dengan masyarakat adat dan pihak-pihak terkait. Hal ini bertujuan memastikan ekosistem hutan tetap terjaga dan hak-hak adat dihormati.
Para pihak juga berharap agar peraturan dan prosedur pengelolaan hutan lindung ditegakkan secara konsisten, sehingga kawasan konservasi tetap menjadi sumber mata air dan habitat biota endemik yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari papuabarat.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari papuabarat.tribunnews.com