KSU Jaya Abadi diduga melakukan pembabatan hutan lindung di Gowa, memicu kemarahan publik dan ancaman pencabutan izin.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi jadi sorotan setelah diduga terlibat pembabatan hutan lindung di Gowa, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal ini terungkap saat inspeksi mendadak, memicu desakan DLHK Sulsel mencabut izin perhutanan sosial KSU. Kasus ini menyoroti celah pengawasan dan kepatuhan pengelolaan sumber daya hutan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Mafia Hutan.
Terbongkarnya Praktik Ilegal Dan Ancaman Sanksi
Praktik pembalakan liar KSU Jaya Abadi terkuak setelah Polres dan Pemerintah Kabupaten Gowa menggelar inspeksi mendadak di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Lokasi yang dibabat secara ilegal ini ternyata masuk dalam kawasan izin perhutanan sosial yang diberikan kepada KSU Jaya Abadi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab mereka.
Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang DLHK Sulsel, Khalid Ibnul Wahab, telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pihaknya mendesak Kemenhut untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin KSU Jaya Abadi sebagai respons terhadap pelanggaran berat ini.
Kemenhut sendiri diharapkan memberikan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga tindakan lain yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Hal ini penting untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pelanggaran Serius, Penggunaan Alat Berat di Hutan Lindung
KSU Jaya Abadi sebenarnya mengantongi izin pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas 3.000 hektare sejak tahun 2019, dengan masa berlaku 35 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, dalam klausul izin tersebut, secara tegas dilarang menggunakan alat berat di kawasan hutan.
Ironisnya, KSU tersebut kedapatan menggunakan alat berat di area hutan lindung. Khalid menegaskan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena larangan penggunaan alat berat di kawasan lindung adalah prinsip dasar pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pelanggaran ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan KSU Jaya Abadi terhadap ketentuan izin yang telah diberikan. Penggunaan alat berat berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif dan jangka panjang, jauh melebihi manfaat ekonomis sesaat.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Illegal Logging, Hutan Lindung Gowa Terancam Gundul
Minimnya Laporan Kondisi Riil Hutan Dan Respon Kemenhut
Khalid juga menyoroti kinerja KSU Jaya Abadi yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan kewajiban pelaporan. Selama ini, KSU hanya melaporkan hasil produksi getah pinus tanpa menyertakan kondisi riil hutan di lapangan.
Kemenhut telah merespons laporan ini dengan menurunkan tim dari Ditjen Perhutanan Sosial ke Desa Erelembang. Tim tersebut bertugas melakukan pengecekan langsung untuk menilai tingkat kerusakan hutan dan mendalami dugaan penyimpangan izin.
Penelusuran awal menunjukkan bahwa luas lahan yang dibabat mencapai sekitar 1,075 hektare. Dugaan sementara, pembalakan liar ini dilakukan oleh oknum warga yang mengklaim kepemilikan lahan, meskipun sejatinya itu adalah kawasan hutan milik negara.
Proses Hukum Dan Pencarian Tanggung Jawab
Meskipun KSU Jaya Abadi berdalih tidak mengetahui aktivitas pembalakan liar, polisi terus mengusut dugaan illegal logging di Polres Gowa. Tiga terduga pelaku berinisial S, MY, dan M telah diperiksa sebagai saksi.
Penyidik juga berhasil menemukan alat berat ekskavator yang digunakan dalam pembabatan hutan di wilayah Kabupaten Bone. Pemilik alat tersebut bersikap kooperatif, menjelaskan bahwa ekskavatornya hanya disewa oleh para pelaku.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas sebelum penetapan tersangka. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum akan terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.id