Papua Selatan Bebaskan 328.000 Hektar Hutan Demi Swasembada Pangan Nasional

Bagikan

Papua Selatan bebaskan 328.000 hektar hutan untuk mendukung swasembada pangan nasional dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

Papua Selatan Bebaskan 328.000 Hektar Hutan Demi Swasembada Pangan Nasional

Pemerintah membuka 328.000 hektar hutan di Papua Selatan sebagai langkah strategis untuk mencapai swasembada pangan nasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi pangan.

Tetapi juga memperkuat ketahanan pangan Indonesia, sekaligus membuka peluang bagi pengembangan pertanian berkelanjutan di wilayah tersebut. Mafia Hutan membahas dampak kerusakan hutan serta pentingnya langkah strategis untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia sebelum kerugian semakin besar.

328.000 Hektar Hutan Papua Selatan Dibebaskan

Sebanyak 328.000 hektar hutan di Papua Selatan kini resmi dibebaskan untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan bahwa Surat Keputusan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan untuk lahan tersebut telah diterbitkan.

Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan.

Dari sekitar 486.000 hektar, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328.000 hektar, ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Jakarta, Senin (12/01/2025). Pelepasan ini mencakup wilayah Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel, yang nantinya menjadi basis pengembangan pertanian untuk memastikan ketahanan pangan nasional.

Sinkronisasi Tata Ruang Untuk Lahan Pangan Berkelanjutan

Nusron menegaskan seluruh Rencana Detail Tata Ruang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi maupun kabupaten. Sinkronisasi ini menjadi dasar agar pelepasan hutan menjadi sah dan lahan dapat dialokasikan untuk pertanian berkelanjutan.

RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron.

Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan, jelas Nusron. Pemerintah pusat juga memberi ultimatum kepada daerah yang belum merevisi RTRW.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Wujudkan Perda Disabilitas ke Layanan Nyata

Target LP2B Nasional Dan Tantangan Alih Fungsi Lahan

Target LP2B Nasional Dan Tantangan Alih Fungsi Lahan 700

Pemerintah menargetkan 87 persen LBS nasional harus terlindungi melalui LP2B. Saat ini, perlindungan berdasarkan RTRW provinsi baru mencapai 67 persen, sementara RTRW kabupaten/kota baru 41 persen.

Nusron menyebutkan adanya tekanan kuat dari alih fungsi lahan untuk industri, energi, dan perumahan, sehingga harmonisasi regulasi menjadi kunci agar lahan pangan tetap terlindungi. Kementerian ATR/BPN mendorong daerah untuk merevisi RTRW dan memasukkan minimal 57 persen komponen LP2B dalam dokumen tata ruang, sehingga target nasional sebesar 87 persen dapat tercapai.

Lahan yang terlindungi ini diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan jangka panjang.

Cetak Sawah Untuk Ketahanan Pangan 2029

Luas LBS nasional saat ini sekitar 7,38 juta hektar dan ditargetkan meningkat menjadi 10 juta hektar pada 2029. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya percepatan cetak sawah di berbagai daerah untuk mendukung swasembada pangan.

Karena itu akan dicetak sawah di mana-mana untuk ketahanan pangan, ujar Nusron. Penerbitan SK HGU dan HGB untuk 328.000 hektar hutan Papua Selatan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyediakan lahan produktif dan memastikan kepastian hukum bagi petani yang akan mengelola lahan tersebut.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional semakin kuat sekaligus mendorong pengembangan pertanian berkelanjutan di wilayah Papua Selatan. Jangan lewatkan update berita seputaran Mafia Hutan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari papua.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari mongabay.co.id